PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN DAN SUPERVISI PENGAWASAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri. (2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Pengawas Pemilu secara berjenjang.
(3) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi MEMUTUSKAN dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam penanganan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
