PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 18
Dalam melakukan pengawasan penetapan pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. penetapan pasangan calon Pemilihan dilakukan dalam rapat pleno; b. Pengumuman hasil penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno terbuka; c. penetapan pasangan calon Pemilihan tidak melewati batas waktu yang ditentukan; dan d. pasangancalon Pemilihan yang ditetapkan telah memenuhi seluruh persyaratan.
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut
