PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 15
Dalam melakukan pengawasan penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. petugas penelitian bersikap netral dan tidak memihak; b. jumlah serta kebenaran dukungan pasangan calon perseorangan, dengan cara melakukan uji sampling; dan c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
