Pasal 14
Dalam melakukan pengawasan penelitian kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. tata cara Penelitian kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan pasangan calon Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal ditemukan kejanggalan pada proses penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi pasangan calon Pemilihan; dan c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi pasangan calon Pemilihan secara tertulis kepada partai politik, gabungan partai politik, atau pasangan calon perseorangan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
