PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 13A
Dalam hal sampai dengan batas akhir pendaftaran kembali pasangan calon Pemilihan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau berdasarkan hasil verifikasi pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN 1 (satu) pasangan calon.
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
