PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 11
Dalam melakukan pengawasan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. petugas verifikasi bersikap netral dan tidak memihak; b. pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan persyaratan calon dengan menggunakan metode sensus; c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat; dan d. calon perseorangan tidak memberikan imbalan petugas pendaftaran pasangan calon.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
