Pasal 4
BAB 2 — PENCEGAHAN GRATIFIKASI
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan terhadap: a. di dalam tugas kedinasan, yang meliputi:
- diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat, plakat, dan cinderamata;
- diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum; dan
- kompensasi biaya yang diterima berupa honorarium, transportasi, akomodasi dan biaya lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda atau melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan Bawaslu. b. di luar tugas kedinasan, yang meliputi:
- diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
- yang diperoleh dari hadiah yang berbentuk uang, jasa, atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi serta upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
- pemberian yang diperoleh yang terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh pimpinan, Pegawai, atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak/cucu dari Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
- pemberian sesama Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; 5. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, cinderamata atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; 6. hidangan/sajian atau jasa yang berlaku umum; 7. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/ kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; 8. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; dan 9. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari Pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai. (2) Penerimaan dalam tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak boleh melebihi jumlah paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku.
