PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 5
BAB 2 — PENCEGAHAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam bentuk valuta asing penerimaan tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan atau hari kerja terdekat pada tanggal penerimaan.
