Pasal 3
BAB 2 — PENCEGAHAN GRATIFIKASI
Kewajiban menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang meliputi:
terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat;
terkait dengan tugas penyusunan anggaran;
terkait dengan tugas proses pemeriksaan/klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi;
terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas;
dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
sebagai akibat perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG;
sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya;
dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; dan
dari pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya keagamaan.
