Pasal 2
BAB 2 — PENCEGAHAN GRATIFIKASI
(1) Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai wajib menolak Gratifikasi dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan. (2) Penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan. (3) Dalam hal Gratifikasi tidak dapat dihindarkan, Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi. (4) Gratifikasi yang tidak dapat dihindarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Gratifikasi yang tidak diketahui proses pemberiannya dan/atau tidak diketahui identitas pemberi.
