PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN
Unit pengendalian Gratifikasi menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
