PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat lengkap Pelapor dan/atau pemberi Gratifikasi; b. Pangkat, golongan, dan/atau jabatan Pelapor; c. Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. Uraian jenis, nilai, dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. Penjelasan umum.
