PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dicatat dan dilakukan reviu awal oleh unit pengendalian Gratifikasi. (2) Reviu awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reviu atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan b. reviu atas laporan Gratifikasi (3) Dalam hal diperlukan, unit pengendalian Gratifikasi dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan.
