Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat lengkap Pelapor dan pemberi Gratifikasi; b. Jabatan Pelapor Gratifikasi; c. Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. Uraian jenis Gratifikasi yang diterima dengan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto; e. Nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. Kronologis penerimaan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.
