PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Pelapor menindaklanjuti penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penetapan. (2) Dalam hal hasil penetapan disampaikan melalui unit pengendalian Gratifikasi kepada Pelapor unit pengendalian Gratifikasi menyampaikan hasil penetapan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penetapan. (3) Tindak lanjut terhadap hasil penetapan yang disampaikan melalui unit pengendalian Gratifikasi ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
