PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
Selain menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemantau Pemilu asing harus menyerahkan kelengkapan administrasi tambahan antara lain: a. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari lembaga Pemantau Pemilu yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilu luar negeri; dan b. surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA bagi Pemantau Pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat.
