Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat kelengkapan administrasi yang terdiri atas: a. akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain; b. profil organisasi/lembaga; c. memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan; d. nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga; e. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu; f. alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah; g. rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu; h. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; i. nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru; j. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; dan k. surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.
