Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pemantau Pemilu nasional, permohonan disampaikan kepada Bawaslu dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) provinsi; b. bagi Pemantau Pemilu daerah provinsi, permohonan
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) kabupaten/kota; atau c. bagi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota. (3) Pemantau Pemilu dari luar negeri dapat mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu dengan mengisi formulir yang diperoleh dari website Bawaslu.
