PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
