PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 26
BAB 6 — LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan monitoring terhadap Pemantau Pemilu dengan cara Pemantau Pemilu menyerahkan laporan pemantauan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana dan wilayah kerja pemantauan. (2) Laporan hasil pemantauan dapat dipublikasikan di website Bawaslu.
