PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Terhadap pelanggaran yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut akreditasinya sebagai Pemantau Pemilu. (2) Bagi Pemantau Pemilu asing yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 serta terbukti kebenarannya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk MENETAPKAN pencabutan status dan hak Pemantau Pemilu luar negeri.
