PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Dalam hal Pemantau Pemilu yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
