PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dicabut akreditasinya sebagai Pemantau Pemilu untuk melakukan pemantauan oleh Bawaslu.
