Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantau Pemilu dilarang: a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; d. memihak kepada peserta Pemilu tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu; g. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan; h. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; dan/atau i. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai Pemantau Pemilu. (2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Pemilu luar negeri dilarang mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan negara Republik INDONESIA.
