Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu; c. melaporkan diri, mengurus proses Akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan; e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu; h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan; j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
