Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak: a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah negara Republik INDONESIA; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara; d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu; dan f. menyampaikan temuan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai Pemantau Pemilu.
