PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 18
BAB 4 — TANDA PENGENAL PEMANTAU PEMILU
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.
