PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 4 — TANDA PENGENAL PEMANTAU PEMILU
(1) Pada tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi yang terdiri atas: a. nama Pemantau Pemilu; b. nama anggota Pemantau Pemilu; c. pas foto diri terbaru anggota Pemantau Pemilu; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal Akreditasi; f. pengesahan Ketua Bawaslu; dan g. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilu.
(2) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran panjang 10 (sepuluh) centimeter dan lebar 5 (lima) centimeter, berwarna dasar putih untuk Pemantau Pemilu dalam negeri, kuning untuk Pemantau Pemilu asing biasa, dan biru untuk Pemantau Pemilu asing diplomat.
