PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 16
BAB 4 — TANDA PENGENAL PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu yang terakreditasi diberikan tanda pengenal Pemantau Pemilu. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bawaslu.
