PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu dapat melakukan perubahan terhadap rencana pemantauan dan wilayah kerja pemantauan. (2) Perubahan terhadap rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk mendapatkan persetujuan. (3) Perubahan terhadap wilayah kerja pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
