PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
(1) Bawaslu menerbitkan sertifikat Akreditasi bagi Pemantau Pemilu yang telah lolos penelitian administrasi sebagai bukti atau tanda izin melakukan pemantauan sesuai dengan wilayah kerja pemantauan. (2) Akreditasi Pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi sampai dengan tahap penetapan calon terpilih apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu.
(3) Akreditasi Pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu apabila pemantauan diajukan tidak seluruh tahapan Pemilu.
