PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan penelitian dengan memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi. (2) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu.
