PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan administrasi Pemantau Pemilu nasional dan Pemantau Pemilu daerah provinsi. (2) Penelitian kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dapat membentuk panitia Akreditasi.
