Pasal 37
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga yang tidak sesuai peruntukkannya, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya untuk melakukan penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye. (3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang undangan. (4) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
