Pasal 36
BAB 6 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan menyusun laporan hasil Pengawasan Kampanye. (2) Laporan hasil Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan berjenjang dari Pengawas Pemilu di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu di tingkatan atasnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi; d. Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu.
