PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 35
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-1 dan dilengkapi dengan bukti awal; dan b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan pelanggaran dengan menggunakan formulir model A- 2. (2) Bukti awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. keterangan saksi; b. surat atau dokumen; c. foto dan/atau video; d. dokumen elektronik; dan/atau e. Alat Peraga Kampanye.
