PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 34
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan atau temuan pelanggaran. (2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dan atau laporan masyarakat yang dikarenakan alasan keselamatan pelapor tidak dapat bersaksi dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hasil pengawasan berupa informasi awal dan atau temuan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu tata cara penanganan pelanggaran.
