Pasal 33
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Pengawas Pemilu disetiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik, meliputi: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye tidak menggunakan materi dan metode kampanye yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 1 sampai dengan angka 10; b. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan eletronik terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu; c. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye rapat umum, iklan media massa dan elektronik adalah orang-seorang yang tidak dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d angka 1 sampai dengan angka 9; d. kebenaran dan keabsahan Pelaksana Kampanye rapat umum, iklan media massa dan elektronik adalah pejabat negara yang telah memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye; e. kepatuhan pejabat negara Pelaksana Kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik; f. kepatuhan pelaksanaan kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan; g. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye melakukan pemasangan iklan kampanye paling banyak 10 (sepuluh) spot dan berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik perhari di stasiun televisi; h. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye melakukan pemasangan iklan kampanye paling banyak 10 (sepuluh) spot dan www.djpp.kemenkumham.go.id
berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik perhari di stasiun televisi; i. kesesuaian dan keabsahan lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu dalam menyampaikan materi iklan kampanye; j. kebenaran dan kesesuaian lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan harga yang rendah dan standart untuk kampanye media massa dan elektronik kepada Peserta Pemilu yang akan menggunakan jasa media yang bersangkutan; k. kesesuaian dan keabsahan lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan berlaku adil dan sama kepada Peserta Pemilu atas iklan kampanye layanan masyarakat; l. kesesuaian dan keabsahan lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan melakukan pemberitaan aktivitas Peserta Pemilu bukan sebagai kampanye terselubung; m. kebenaran dan keabsahan KPU sesuai tingkatannya dalam memberikan sanksi atas pelanggaran kampanye rapat umum yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu; n. kesesuaian dan keabsahan KPU sesuai tingkatannya dalam menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu; dan o. penjatuhan sanksi oleh KPI atau Dewan Pers atau Kemenkominfo dan atau KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
