Pasal 32
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Pengawas Pemilu di setiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan alat peraga Peserta Pemilu, meliputi; a. kepatuhan Pelaksana Kampanye menggunakan materi dan metode kampanye yang tidak dilarang dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 1 sampai dengan angka 10; b. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu; c. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka adalah orang-seorang yang tidak dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d angka 1 sampai dengan angka 9; d. kebenaran dan keabsahan Pelaksana Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka adalah pejabat negara yang telah memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye; e. kepatuhan pejabat negara Pelaksana Kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, kewenangan dan atau kekuasaannya dalam kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga; f. kepatuhan pejabat negara Pelaksana Kampanye tidak menggunakan kewenangan dan atau kekuasaannya dalam memobilisasi PNS untuk ikut sebagai peserta kampanye; g. kepatuhan pelaksanaan kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan; h. kesesuaian dan keabsahan Alat Peraga Kampanye dipasang ditempat yang telah ditentukan; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. kebenaran dan keabsahan KPU sesuai tingkatannya dalam memberikan sanksi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu; dan j. kesesuaian dan keabsahan KPU sesuai tingkatannya dalam menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu.
