PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 31
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyusunan jadual kampanye rapat umum Peserta Pemilu, meliputi kepastian; a. keterlibatan seluruh Peserta Pemilu, kepolisian dan Pengawas Pemilu penyusunan jadual kampanye rapat umum; b. penetapan jadual kampanye rapat umum telah memperhatikan pertimbangan dan usulan Peserta Pemilu, kepolisian dan/atau Pengawas Pemilu; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penetapan jadual rapat umum telah mencerminkan keadilan terkait pembagian wilayah dan waktu kampanye rapat umum bagi seluruh Peserta Pemilu.
