Pasal 30
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan melekat atas koordinasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi dengan KPI, KPID dan Dewan Pers, meliputi; a. koordinasi yang dilakukan dengan lembaga KPI, KPID dan Dewan Pers melibatkan Peserta Pemilu, lembaga penyiaran dan Pengawas Pemilu; b. hasil koordinasi KPU dengan KPI, KPID dan Dewan Pers tersosialisasikan kepada Peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu; c. dalam kordinasi yang dilakukan, KPU melakukan koordinasi dengan KPI, KPID dan Dewan Pers terkait aturan pelaksana, bentuk dan metode kampanye pada media massa cetak, online, elektronik; dan d. Bawaslu membuat peraturan bersama terkait Pengawasan Kampanye melalui media cetak, online dan eletronik dengan KPU, KPI, Kementrian Komunikasi dan Informasi dan Dewan Pers.
