Pasal 29
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. Pengawas Pemilu melakukan rapat kordinasi dengan KPU dan Pemerintah dimasing-masing tingkatan terkait prosedur dan tata cara pelaporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye Peserta Pemilu; b. Pengawas Pemilu melakukan sosialisasi aturan pengawasan prosedur dan tata cara pelaporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye Peserta Pemilu; c. Pengawas Pemilu disetiap tingkatan memastikan tidak ada diskriminasi penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye Peserta Pemilu; d. kepatuhan Peserta Pemilu menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam batas waktu yang telah ditentukan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kepatuhan KPU sesuai tingkatannya menyerahkan salinan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus kampanye Peserta Pemilu kepada Pengawas Pemilu disetiap tingkatannya; f. kebenaran dan keabsahan kepemilikan rekening khusus dana kampanye parpol Peserta Pemilu diatas-namakan Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan g. Pengawasan Pemilu disetiap tingkatan melakukan audit atas kebenaran dan keabsahan kepemilikan rekening atas nama Peserta Pemilu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf f.
