PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 28
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap pendaftaran Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. kesesuaian dan keabsahan dokumen daftar pelaksana dan Petugas Kampanye yang didaftarkan Peserta Pemilu; b. kesesuaian dan keabsahan dokumen perubahan daftar pelaksana dan Petugas Kampanye yang telah mengalami perubahan; c. kebenaran dan keabsahan dokumen daftar pelaksana dan Petugas Kampanye Peserta Pemilu tidak memiliki unsur pelaksana yang dilarang perundang-undangan; dan d. Pengawasan Pemilu disetiap tingkatan melakukan audit Pelaksana Kampanye dan atau Petugas Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf c.
