PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 27
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan kampanye Peserta Pemilu, dengan cara; a. melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah dan/atau asosiasi periklanan dimasing-masing tingkatan terkait prosedur dan tata cara pemasangan alat peraga beserta penetapan lokasinya; dan b. Pengawas Pemilu disetiap tingkatan memastikan tidak ada penetapan lokasi dan prosedur pemasangan alat peraga yang diskriminatif terhadap Peserta Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
