Pasal 26
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan pihak-pihak terkait lainnya. d. melakukan koordinasi ulang dengan Pelaksana Kampanye menjelang dan pada hari Kampanye untuk menegaskan larangan Kampanye dan sanksinya; e. meminta dokumen Kampanye kepada Pelaksana Kampanye untuk mengetahui materi, lokasi, waktu, Pelaksana Kampanye, Petugas Kampanye, peserta kampanye serta pihak lain yang dilibatkan; f. memeriksa dokumen Kampanye sebagaimana dimaksud huruf b untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap larangan Kampanye; g. melakukan pengawasan secara langsung ke lokasi Kampanye; dan h. mendokumentasikan pelaksanaan Kampanye. (3) Dalam hal Pengawas Pemilu menemukan indikasi awal terjadinya pelanggaran pada saat kampanye sedang berlangsung, maka Pengawas Pemilu berusaha melakukan langkah langkah pencegahan diantaranya: a. menegaskan kembali kepada Pelaksana Kampanye tentang larangan dan sanksi pelanggaran kampanye; dan b. melakukan koordinasi dengan KPU atau kepolisian sesuai dengan indikasi pelanggaran kampanye.
