Pasal 25
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Pemilu; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang Pengawasan Pemilu; c. melakukan pelatihan pengawasan kepada masyarakat; d. membuat kelompok kerja pengawasan; e. menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu; dan f. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
