Pasal 38
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu ditingkat Desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan pada saat diketahui atau ditemukan peristiwa tersebut. (2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaksana Kampanye, Peserta Kampanye atau Petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu ditingkat Desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu lapangan menyampaikan laporan kepada PPS pada saat diketahui atau ditemukan peristiwa tersebut. (3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaksana Kampanye, Peserta Kampanye atau Petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang www.djpp.kemenkumham.go.id
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu ditingkat Desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu lapangan menyampaikan laporan kepada PPS pada saat diketahui atau ditemukan peristiwa tersebut. (4) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota pada saat diketahui atau ditemukan peristiwa tersebut. (5) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaksana Kampanye, peserta kampanye atau Petugas Kampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikan temuan kepada PPK pada saat diketahui atau ditemukan peristiwa tersebut.
