Pasal 15
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan alat peraga meliputi: a. Peserta Pemilu tidak melaporkan daftar peserta kampanye dan rencana kegiatan pelaksanaan kampanye. b. Pelaksana dan/atau peserta kampanye menggunakan materi dan metode kampanye yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye, seperti;
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu baik langsung maupun tidak langsung untuk: a) tidak menggunakan hak pilihnya; b) menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c) memilih partai politik Peserta Pemilu tertentu; d) memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota; atau e) memilih calon anggota DPD tertentu. c. Pelaksana Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tidak terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu; d. Pelaksana Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka adalah orang-seorang yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye, antara lain;
ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA;
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
pegawai negeri sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id
anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
kepala desa; dan
perangkat desa. e. Pelaksana Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka adalah pejabat negara yang tidak memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye; f. pejabat negara Pelaksana Kampanye menggunakan fasilitas negara, kewenangan dan atau kekuasaannya dalam kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga; g. pejabat negara Pelaksana Kampanye menggunakan kewenangan dan atau kekuasaannya dalam memobilisasi PNS untuk ikut sebagai peserta kampanye; h. pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan alat peraga dilakukan pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan; i. Alat Peraga Kampanye dipasang diluar tempat yang telah ditentukan; j. KPU sesuai tingkatannya tidak memberikan sanksi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu; k. KPU sesuai tingkatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu.
