Pasal 16
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pelaksanaan Kampanye Melalui Rapat Umum Dan Iklan Media Massa Cetak Dan Elektronik meliputi: a. Pelaksana Kampanye dan/atau peserta menggunakan materi dan metode kampanye yang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 1 sampai angka 10; b. Pelaksana Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan eletronik tidak terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu; c. Pelaksana Kampanye rapat umum, iklan media massa dan elektronik adalah orang-seorang yang dilarang ikut dalam pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d angka 1 sampai dengan angka 9; d. Pelaksana Kampanye rapat umum, iklan media massa dan elektronik adalah pejabat negara yang tidak memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye; e. pejabat negara Pelaksana Kampanye, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye rapat umum, iklan media massa; f. pelaksanaan kampanye rapat umum, iklan media massa dan elektronik dilakukan pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan; g. Pelaksana Kampanye melakukan pemasangan iklan kampanye secara kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) spot dan berdurasi lebih dari 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu; h. Pelaksana Kampanye melakukan pemasangan iklan kampanye di radio secara kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) spot dan berdurasi lebih dari 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu; i. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan tidak memberikan alokasi yang sama dan tidak memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu dalam menyampaikan materi kampanye; j. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan harga yang tinggi untuk kampanye media massa dan elektronik kepada Peserta Pemilu yang akan menggunakan jasa media yang bersangkutan; k. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan melakukan diskriminasi kepada Peserta Pemilu atas iklan kampanye layanan masyarakat; l. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan melakukan pemberitaan aktivitas Peserta Pemilu sebagai kampanye terselubung; m. KPU sesuai tingkatannya tidak memberikan sanksi atas pelanggaran kampanye rapat umum yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id
n. KPU sesuai tingkatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu; dan o. Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers dan atau KPU tidak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dan atau kode etik periklanan dan atau perundang-undangan yang yang dilakukan Peserta Pemilu.
