PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 14
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam penyusunan jadual kampanye rapat umum meliputi: a. penyusunan jadual kampanye rapat umum tidak melibatkan seluruh Peserta Pemilu, kepolisian dan Pengawas Pemilu; b. jadual kampanye rapat umum tidak memperhatikan pertimbangan dan usulan Peserta Pemilu, kepolisian dan/atau Pengawas Pemilu; dan c. hasil penyusunan jadual rapat umum tidak mencerminkan keadilan terkait pembagian wilayah dan waktu kampanye rapat umum bagi seluruh Peserta Pemilu.
